REHABILITASI PENYALAHGUNAAN NAPZA DALAM HUKUM PIDANA DAN SYARIAT ISLAM

Sumber Gambar: google.com

NAPZA(narkotika, psikotropika, dan zat adiktif) merupakan jenis narkotik yang dimanfaatkan dalam dunia kedokteran untuk menyembuhkan penyakit dan mengurangi rasa sakit pasien,serta tindakan pembedahan yang diawali dengan pembiusan.
Sedangkan narkoba jenis psikotropika dimanfatkan untuk obat-obatan bagi orang-orang yang st
res dan mengalami gangguan sakit jiwa.

Tetapi seiring dengan perkembangan zaman, narkoba banyak yang disalahgunakan manfaatnya. Kita sering mendengar kata narkoba tetapi pengetahuan kita tentang narkoba masih sangat terbatas. Keterbatasan pengetahuan tentang narkoba itulah yang mendorong terjadinya penyalahgunaan terhadap narkoba.Oleh karena itu, penyebarluasan informasi tentang narkoba secara benar dan tepat sasaran perlu ditingkatkan. Masalah
penyalahgunaan narkoba telah menjadi perhatian dunia internasional.

Menurut data dari UNICEF( United Nations International Children’s Emergency Fund )diperkirakan lebih dari 200 juta penduduk dunia menggunakan narkoba. Sedangkan di indonesia jumlahnya diperkirakan telah mencapai angka 1,3 juta orang dan umumnya berada di kota-kota besar.

Maka sekarang sudah saatnya para remaja diberikan bekal pengetahuan tentang narkoba,baik tentang jenis, bentuk, maupun akibat dari penyalahgunaan narkoba agar para pemuda tidak terjerumus kehal- hal yang tidak di inginkan dan pepatah arab
mengatakan:               شُبَّا ُن اليَ ْو ِم رجا ل الغد
Yang artinya adalah pemuda hari ini adalah pemimpin dimasa depan”.

Maka dari itu, pemerintah Indonesia juga bersungguh-sungguh untuk mengatasi penyalahgunaan narkoba yaitu dengan mengeluarkan undang-undang narkotika dan psikotoprika.Tujuan undang-undang tersebut antara lain untuk menyelamatkan generasi muda dari kehancuran. Jika dilihat dari penyebabnya, penyalahgunaan narkoba
dipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu individu atau pengguna, obat, serta lingkungan.
Masalah penyembuhan korban penyalahgunaan narkoba harus ditangani secara cepat dan tepat. Karna masalah ini adalah masalah yang sangat serius bagi kelangsungan bangsa dan negara. 

NAPZA (NARKOTIKA, PSIKOTOPRIKA, ZAT ADIKTIF)

  • SEJARAH NAPZA
    Narkoba telah dikenal oleh manuasia sejak zaman sebelum masehi. Jenis narkoba yang dikenal pertama kali oleh manusia adalah narkoba alami, artinya narkoba yang langsung diambil dari alam. Jadi belum melalui proses pencampur denagn zat-zat lainnya. Adapun tanaman yang dikenal pertama kali adalah opium, ganja, dan koka.
    Pada sekitar tahun 2000 SM, bangsa Sumeria telah mengenal tanaman opium ( papavor somni feritum ). Oleh bangsa Sumeria tanaman tersebut diambil sari bunganya yang diolah menjadi candu atau opium. Candu tersebut kemudian digunakan untuk menghilangkan rasa sakit dan obat tidur. Cara pemakaiannya masih sederhana yaitu diisap asapnya dengan cara dibakar atau di rokok. Selain bunganya, opium juga diambil biji, buah , getah, dan jeraminya. Tanaman opium ini dapat tumbuh subur di daerah dataran tinggi. Dalam waktu yang singkat opium dikenal oleh bangsa-bangsa lain, sehingga mulai menyebar ke India, Cina, serta Wilayah Asia lainnya dan sampai pula ke Indonesia
    Pada zaman kekaisaran romawi di Eropa, opium telah digunakan sebagai obat tidur dan obat penenang. Bahkan digunakan untuk menambah keberanian angkatan perang Romawi.Selain opium atau candu dikenal pula kokain (ery throxylor coca ) yang diolah dari tumbuhan koka. Tanaman koka ( ery throxylor coca) berasal dari Peru dan Bolivia, di Amerika Latin.
    Pada awalnya, koka hanya untuk mengobati penderita asma dan TBC. Namun pada perkembangannya setelah koka di campur dengan zat-zat lainnya muncul berbagai jenis obat terlarang seperti ekstasi dan putau.
    Pada tahun 1898 pabrik obat “Bayer” di Jerman telah berhasil mengembangkan dan memproduksi heroin sebagai obat resmi untuk penghilang rasa sakit.Pada abat 17 narkoba mulai masuk ke Indonesia jenis narkoba
    yang pertama kali masuk ke Indonesia adalah tanman ganja. Tanaman ini dibawa oleh orang-orang Belanda yang tinggal di Indonesia. Ganja ( Cannabis sativa ) yaitu tumbuhan yang mengandung zat THC ( Tetra
    Hidrocannabinol
    ) serta asam cannabinol. Zat tersebut akan memengaruhi kerja otak sehingga dapat memabukkan pemakainya.

DEFINISI NAPZA SECARA UMUM DAN DALAM SYARIAT ISLAM

  1. Definisi NAPZA Secara Umum

Menurut Departemen kesehatan Republik Indonesia NAPZA adalah singkatan dari narkotika, psikotoprika, dan
zat adiktif. Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaaman. Jika disalahgunkan, zat/obat ini apat menyebabkan penuran atau perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan. Ketergantungan artinya sekali memakai akan muncul keinginan untuk
memakainya terus-menerus. Bahkan jika tidak memakainya badan  akan merasa kesakitan yang luar biasa. Menurut pencandu narkoba,badan yang sakit akibattidak minum narkoba disebut sakau. Itulah
sebabnya orang yang ketagihan narkoba akan melakukan apa saja untuk mendapatkannya kembali. Mereka dapat mencuri, merampok atau membunuh agar mendapatkan kembali narkotikanya. Psikotropika adalah zat atau obat yang dapat mempengaruhi susuna saraf pusat. Jika disalahgunakan, zat/obat ini menyebabkan perubahan aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika menurut asal pembentukannya berupa zat alamiah dan sintesis.

2. Definisi NAPZA Dalam Syariat Islam

NAPZA termasuk kedalam jenis khamar, khamar dan segala macam jenisnya telah diharamkan secara jelas dan tegas dalam Alquran. Namun, obat-obatan terlarang seperti narkotika tidak tersebutkan dalam Al-quran maupun hadis. Hal ini menjadi tameng bagi beberapa orang untuk mengonsumsi narkotika, berdalil karena Al-quran dan sunah tidak pernah menyinggung hal ini. Padahal,bahaya yang di timbulkan jauh lebih besar dari pada minuman keras.
Dalam Islam, narkotika dan obat-obatan terlarang, seperti ganja, heroin, dan lainnya disebut dengan istilah mukhaddirat. Hukum mengonsumsi benda-benda ini, apa pun bentuknya, telah disepakati
keharamannya oleh para ulama. Tak ada satu pun ulama yang menyelisihkan keharaman mukhaddirat tersebut. Para ulama men-qiyaskan hukum mukhaddirat pada hukum khamar. Mereka berdalil dengan hadis yang dikemukakan Umar bin Khattab RA “Khamar adalah segala sesuatu yang menutup akal.” (HR Bukhari Muslim). Jadi, narkotika masuk dalam cangkupan definisi khamar seperti yang disebutkan Umar nin Khattab RA.
Narkotika bias mengacaukan, menutup, dan mengeluarkan akal dari tabiatnya yang dapat membedakan antara sesuatu dan mampu menetapkan sesuatu.

 Rasulullah SAW juga bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh memberi bahaya (mudarat) kepada oranglain.”(HR Ahmad, Ibnu Majah). Memakan (mengisap) ganja yang keras ini terhukum haram, ia termasuk seburuk-buruk benda kotor yang diharamkan.

   3. Jenis- jenis NAPZA

1. Morfin adalah zat yang berkhasiat mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri. Morfin ini berbentuk kristal,berrwarna putih serta berubah menjadi kecolatan.
2. Ganja adalah tumbuhan perdu liar yang tumbuh di daerah beriklim sejuk dan panas, seperti Indonesia, India, Nepal, Thailand, Laos, Kamboja, Jamaika, Rusia, Korea, dan Iowa (Amerika Serikat). Di Indonesia ganja
sering disebut juga “cimeng”.
3. Heroinadalah zat berbentuk serbuk putih yang berasa pahit. Para penjahat memasarkan heroin dalam ragam warna karena zat ini sering di campur denagn bahan lain, seperti gula, cokelat, dan tepung susu. Heroin dikenal
juga dengan sebutan “putaw”.
4. Kokain adalah zat yang berasal dari tumbuhan Erythoxylon Coca, yang tumbuh di lereng pegunungan Andes di Amerika Serikat. Sejak lama, leluhur suku India Inca suka mengunyah daun koka sebagai penahan rasa lapar dan letih.
5. Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untukk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang disalahgunakan. Narkotika Golongan I terdiri atas opium (getah beku yang bersal dari buah tumbuhan Papaver Somniferum ), kokain, dan ganja.

Larangan Pemakaian NAPZA Dalam Islam Dan Hukum
1. Larangan Pemakaian NAPZA Dalam Islam Di dalam syariat sudah banyak fatwa- fatwa yang menjelaskan tentang larangan keharaman berjudi, narkoba, meminum khamar dan lain-lain. Hal ini merupakan ketentuan yang pasti dalam agama. Sesungguhnya larangan khamar sudah ditetapkan dari berbagai jalan yaitu pertama dalam Al-Qur’an Al Karim.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 90 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Sumber ;
Bisri,Drs,Abdul, Mukti,Pesantren Dan
Tasawuf
,proyeklembagakajiandanpengembangansumberdayamanusianahdat
ul ulama,Jakarta,2002
Girindra.Prof.DR.Hj. Aisyah,
AlkoholDalamProdukMinuman, Jakarta,
LembagaPengajianPangan, Obat-Obatan Dan Kosmetika, 1994
https://repository.ar-raniry.ac.id/1614/1/Hasnidar.pdf
Iskandar,DrAnang,
PenegakHukumNarkotikaJakarta, PT Elek Media
Komputindo, 2019
Qardhawi,Dr Yusuf
Hadyul Islam FatawiMu’ashirah, Jilid 1,Gema
Insani,Jakarta, 1995
Warsidi,Edi,
MengenalBahayaNarkoba,PT Grafindo Media Pertama,
Bandung, 2006
Winarto,
Ada ApaDenganNarkoba, CV Aneka Ilmu,Semarang,2017

Link Download Karya Tulis Ilmiahnya  :
https://drive.google.com/file/d/1ne-qqlpanIBiyB7KCGg-WN18mMWze1B9/view?usp=sharing

Komentar

  1. Buset tadi gua dah ngetik panjang malah gak ke aplod wkwkk jadi males komen lagi dek XD
    Btw bener banget ya, selama ini kita sering denger tentang narkoba, tapi belum bener-bener tahu rtentang narkoba, bahkan aku sbg anak hukum pidana heheheh jadi mayuuuuu,
    makasih info dan tulisannya ya riskaaaaaaaaaaaaaaaa, ditunggu tulisan kamu lainnya 😀
    SEMNAGAAAT!
    Btw kita belom kenalan XD
    Oh iya itu link google drivenya gak bisa diklik heuheuehue

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.