Pada hari senin, 10 April 2023 pukul 14.00 WIB PMII Pakuan & PMII IPB mengadakan audiensi bersama Bea Cukai Kota bogor yang berada di Jl. Raya Pajajaran No.18, RT.03/RW.04, Baranangsiang, Kec. Bogor Tim., Kota Bogor, Jawa Barat 16143.
Pak wahyu selaku penyuluhan pelayanan informasi divisi humas menyampaikan tugas pokok bea cukai yaitu :
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Beliau juga menyampaikan Apa Saja yang Termasuk Barang Kena Cukai?
Etanol atau etil alkohol.
Minuman dengan kadar etil alkohol.
Produk tembakau, seperti cerutu, sigaret, rokok, daun tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya yang proses pembuatannya tidak sesuai dengan himbauan dari pemerintah.
Fungsi
Melindungi masyarakat dari barang ilegal
Perbatasan penyelundupan Industri yang bergerak impor ekspor 130 usaha , kawasan berikat (produksi eksport)
Kemudian dilanjutkan oleh beberapa pertanyaan oleh kader PMII Pakuan & PMII IPB terkait LHKPN Para pejabat bea cukai, Rokok ilegal, minuman alkohol serta pengawasan terhadap barang ilegal tanpa beacukai
Kemudian audiensi diakhiri dengan foto bersama .