Ruang Lingkup Profesi Pendidikan
Secara Etimologi profesi berasal dari istilah bahasa Inggris, profession atau bahasa Latin profecus yang artinya mengakui, pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan tertentu. Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para anggotanya. Artinya, tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu.
Selanjutnya disebut Rusman dengan mengutif pendapat Martinis Yamin (2007), “Profesi mempunyai pengertian seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, tehnik, dan prosedur berlandaskan intelektualitas.” Profesi kependidikan, khususnya profesi keguruan, tugas utamanya adalah melayani masyarakat dalam dunia pendidikan. Sejalan dengan alasan tersebut jelas kiranya bahwa profesionalisasi dalam bidang keguruan mengandung arti peningkatan segala daya dan usaha dalam rangka pencapaian secara optimal layanan yang akan diberikan kepada masyarakat. Profesi keguruan atau para pendidik ini diberi pelajaran tentang pendidikan dalam waktu relatif lama agar mereka menguasai ilmu itu dan terampil melaksanakannya di
lapangan.
Pendidik ini tidak cukup belajar di perguruan tinggi saja sebelum diangkat jadi guru atau dosen, melainkan juga belajar dan diajar selama mereka bekerja, agar profesionalisasi mereka semakin meningkat (B. Uno, 2014).
Professional
bersangkutan dengan berikut :
1) Profesi
2) Memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankan dengan sesuai tugas masing-masing
3) Mengharuskan adanya pembayaran setiap tugas yang ia lakukannya dengan sesuai
peraturan yang ada.
Ruang lingkup profesi keguruan diantaranya :
adalah layanan guru dalam melaksanakan profesinya, layanannya antara lain:
a) Layanan instruksional
Merupakan layanan mengenai layanan pembelajaran dan pendidikan dengan adanya tugas ini agar menuntut guru untuk menguasai isi atau materi serta wawasan yang berhubungan dengan pembelajaran, dan kemampuan merangkum materi sesuai latar perkembangan dan tujuan pendidikan.
b) Layanan administrasi pendidikan
Layanan ini sangat penting dalam meningkatkan efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan operasional pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan di suatu Lembaga pendidikan dan menentukan maju mundurnya suatu instansi atau Lembaga yang mereka kerjakan.
c) Layanan bantuan
Layanan-layanan tersebut berupaya untuk meningkatkan perkembangan siswa secara
optimal.
B. KONSEP PROFESI PENDIDIKAN
1) Konsep Profesional Guru
Guru profesional tidak boleh terombang-ambing oleh selera masyarakat, karena tugas guru membantu dan membuat peserta didik belajar. Menurut Aysad dan Salahudin (2018) belajar merupakan cara seseorang untuk mendapatkan prestasi agar mampu melakukan sesuatu. Perlu diingat, seorang guru atau dosen memang tidak diharamkan untuk menyenangkan peserta didik dan mungkin orangtua mereka. Namun demikian, tetap harus diingat bahwa tugas profesional seorang pendidik adalah membantu peserta didik belajar yang bahkan terlepas dari persoalan apakah mereka suka atau tidak suka.
Peserta didik yang professional pun harus mampu memberikan yang terbaik kepada peserta didiknya sebagai tujuan utama menjalankan tugasnya. Adapun karakteristik profesional minimum guru, berdasarkan sintesis temuan-temuan. penelitian, telah dikenal karakteristik profesional minimum seorang guru, yaitu:
a. Mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya
b. Menguasai secara mendalam bahan belajar atau mata pelajaran serta
carapembelajarannya
c. Bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai caraevaluasi
d. Mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar
dari pengalamannya
e. Menjadi partisipan aktif masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya
2) Konsep Profesionalisme Guru
Guru perlu didukung oleh suatu kode etik guru yang berfungsi sebagai norma hukum dan sekaligus sebagai norma kemasyarakatan. Kelembagaan profesi guru (seperti PGRI) sangat diperlukan untuk menghindari terkotak-kotaknya guru karena alasan struktur birokratisasi atau kepentingan politik tertentu. Profesionalisme guru harus
didukung oleh kompetensi yang standar yang harus dikuasai oleh para guru profesional dan juga guru yang profesional harus mampu meningkatkan daya belajar para peserta
didiknya. Kompetensi tersebut adalah pemilikan kemampuan atau keahlian yang bersifat khusus, tingkat pendidikan minimal, dansertifikasi keahlian haruslah dipandang perlu sebagai prasarat untuk menjadi guru professional Dalam pengembangan profesionalisme
tenaga kependidikan, perlu ditekankan padakompetensi. Dalam hal ini, P3G telah
merumuskan sepuluh kompetensi seorang guru :
a. Menguasai bahan
b. Mengelola program belajar-mengajar
c. Mengelola kelas
d. Menggunakan media atau sumber
e. Menguasai landasan-landasn kependidikan
f. Mengelola interaksi belajar mengajar
g. Menilai prestasi untuk kepentingan pengajaran, menguasai fungsi dan
programpelayanan bimbingan dan penyuluhan
h. Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
i. Memahami dan menafsirkan hasil-hasil penelitian guna keperluan pengajaran
MANFAAT MEMPELAJARI PROFESI PENDIDIKAN
Manfaat dari mempelajari profesi pendidikan supaya kita dapat memiliki pemahaman dan kemampuan untuk mengembangkan peranan professional sebagai guru dengan acuan sikap professional dan wawasan tentang kode etik keguruan dalam melaksanakan tugas.
Profesi keguruan mempunyai dimensi yang sangat luas dan dalam, mulai dari pemahaman secara mendalam tentang wawasan yang mendasari pergaulan pendidikan antara guru-murid, penguasaan materi ajar sampai kepada kepada pemahaman tentang latar keadaan (setting) di mana atau dalam lingkungan apa tindakan pendidikan itu harus dilakukan. Peranan profesional guru dalam keseluruhan program pendidikan di sekolah diwujudkan untuk mencapai tujuan pendidikan yang berupa perkembangan siswa secara optimal.
KESIMPULAN
Dapat disimpulkan guru berkualitas akan membawa pengaruh sangat besar dalam pelaksanaan pendidikan. Pendidikan yang bermutu tercipta dari peran seorang guru yang berkualitas. Guru adalah pendidik professional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan meningkatkan muru pendidikan Indonesia.
REFRENSI :
Mega Elvianasti, M.Pd.
Pendidikan Biologi/Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka