Ketika seseorang telah mencapai usia yang matang dan cukup dewasa, juga didukung oleh faktor ekonomi, mental yang sudah siap dan hal lainnya, tentu akan melanjutkan pada jenjang yang lebih serius seperti pernikahan. Seseorang memutuskan untuk menikah bukan suatu hal yang mudah. Banyak sekali yang perlu dipertimbangkan, dipersiapkan, baik dari calon mempelai laki-laki maupun perempuan.
Salah satu dari banyak yang perlu dipesiapkan adalah pasangan yang memilih untuk membuat perjanjian pra nikah. Seperti yang banyak orang ketahui bahwa jika perempuan yang dinikahi secara siri sekaligus menjadi istri kedua tidak mempunyai hak atas harta suami. Karena pernikahan tersebut tidak sah secara negara meskipun dalam pandangan agama islam hal tersebut sah-sah saja. Hal ini menyambung pada pre-nup. Karena dengan seseorang membuat pre-nup, kedua belah pihak baik suami atau istri terlindungi hak dan kewajibannya.
Jadi sebenarnya apasih Pre-nuptial Agreement (prenup) atau perjanjian pra nikah itu?
Pre-nup adalah sebuah perjanjian kontrak yang dibuat oleh calon mempelai yang akan menikah. Pre-nup ini bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban pasangan suami istri. Contohnya melindungi harta pribadi dari pihak suami atau istri jika terjadi perceraian atau kematian.
Banyak yang beranggapan bahwa perjanjian pra nikah ini seolah menyimpan niat untuk bercerai, padahal banyak manfaat bagi kedua belah pihak. Semisal “kok belum menikah sudah ada niatan jelek untuk bercerai? Memangnya perlu ya membuat pre-nup?”. Pertanyaan semacam itu tidak jarang terdengar, karena memang mungkin di Indonesia masalah pre-nup ini masih cukup tabu. Menurut saya pribadi masalah pre-nup ini cukup penting karena untuk melindungi kedua belah pihak, bukan hanya pihak istri saja. Karena banyak yang beranggapan bahwa dibuatnya pre-nup hanya untuk melindungi harta sang istri.
Tidak jarang banyak terjadi kasus pasangan suami istri yang tidak membuat perjanjian pra nikah. Contohnya ketika sang suami mengalami kebangkrutan, harta sang istri ikut terseret karena untuk menutupi hutang-hutangnya. Mungkin orang beranggapan bahwa sang istri tidak mau hartanya ikut terseret atau hal negatif lainnya. Padahal, jika seseorang membuat pre-nup dan melakukan pemisahan harta, bisa saja sang istri membantu suaminya karena kebangkrutan tersebut.
Pre-nup dalam kacamata hukum
Bagaimana pre-nup ini dalam kacamata hukum? Pre-nup itu sendiri dilindungi secara hukum, yakni pada pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyatakan “ pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut”. Ini artinya hukum telah mengakui sahnya perjanjian pra nikah yang melindungi antara suami dan istri.
Perjanjian pra nikah secara resmi dibuat oleh notaris selaku pejabat yang berwenang, perjanjian pra nikah pun harus dilaporkan kepada lembaga catatan sipil yang akan mendokumentasikannya. Untuk biaya yang akan dikeluakan tergantung dari jam terbang notaris itu sendiri, biasanya berkisar antara 2-5 juta rupiah. Meskipun harga yang akan dikeluarkan cukup mahal, tetapi pasangan yang akan membuatnya tentu telah terlindungi secara hukum selama pernikahan itu berlangsung.
Apa saja sih isi dari perjanjian pra nikah?
Salah satu dari banyaknya isi perjanjian pra nikah, antara lain:
- Pemisahan harta kekayaan yang diperoleh sebelum menikah
- Pemisahan hutang yang yang terjadi sebelum menikah, selama menikah, setelah perceraian atau bahkan kematian
- Hak dan kewajiban suami istri
- Perjanjian pribadi lainnya
Selain mengatur tentang pemisahan harta, perjanjian pra nikah ini juga mengatur tentang hal-hal pribadi lainnya dengan syarat kedua belah pihak setuju akan hal tersebut dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Inti dari perjanjian pra nikah adalah melindungi hak dan kewajiban suami istri. Jika kemungkinan terburuk terjadi pun semuanya telah diatur secara tertulis dan telah dilindungi oleh hukum. Perlu membuatnya atau tidak adalah kesepakatan bersama. Yang terpenting adalah kedua belah pihak mengetahui konsekuensinya.
Referensi:
cermati.com
finoo.id
- Pluralisme dan Toleransi Budaya di Kalangan Milenial - 15 November 2021
- Konflik Agraria dan Kesejahteraan Masyarakat - 1 Oktober 2021
- Perjanjian Pra Nikah Di Mata Hukum - 11 September 2021