Kebijakan Pemerintah Kota Bogor melarang ziarah kubur selama perayaan Idul Fitri (12-16 Mei 2021) menuai pro dan kontra. PMII Komisariat Universitas Pakuan menilai kebijakan itu tidak menghargai adat atau kebiasaan masyarakat.
Walikota Bogor, Bima Arya, beralasan larangan ziarah sebagai salah satu keputusan Pertemuan Kepala Daerah Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, dan Cianjur dengan Gubernur DKI Jakarta, Senin (10/5/2021). Pelarangan ziarah kubur dikeluarkan untuk menekan lonjakan kasus penularan Covid-19.
Menanggapi hal itu, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Pakuan Bogor menilai kebijakan larangan ziarah ini tidak tepat. Pemerintah Kota Bogor cukup menerapkan protokol kesehatan, seperti pemakaian masker, cuci tangan, dan menjaga jarak.
“Jangan larang ziarah kubur yang telah menjadi kebiasaan masyarakat, tapi perketat penerapan protokol kesehatan, termasuk pemberian sanksi tegas bagi para pelanggarnya,” ujar Muhammad Wahab Sunandar, Ketua Komisariat PMII Pakuan.
Sebelum pandemi Covid-19, umat Islam di Kota Bogor menjadikan Idul Fitri sebagai ritual tahunan untuk silaturahmi antarkeluarga untuk saling bermaaf-maafan. Selain itu, biasanya masyarakat memanfaatkan momen ini untuk berziarah dan mendoakan keluarga atau kerabatnya yang sudah meninggal dunia atau ziarah kubur.
Bagi Wahab, panggilan akrab Muhammad Wahab Sunandar, Hari Raya Idul Fitri itu perayaan hari kemenangan bagi umat Islam sehingga ziarah kubur sebagai bagian dari ekspresi kebahagiaan yang berdampak positif. Perayaan Idul Fitri dengan ziarah kubur jauh dari ekspresi hura-hura seperti arak-arakan keliling kota.
“Langkah Pemerintah Kota Bogor tentang larangan ziarah itu telah keluar dari Asas penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana tertuang dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” lanjutnya.
Bagi PMII Komisariat Universitas Pakuan, Pemerintah Kota Bogor telah melupakan budaya masyarakatnya dan menggerus itu dengan sebuah larangan. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 secara tegas mengatur setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah harus memenuhi asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk asas kepentingan umum.
Pada pasal 58 huruf c asas kepentingan umum ini tertera dan tafsiran dari asas ini bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan harus mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Larangan ziarah ini tidak mengakomodasi kultur masyarakat Kota Bogor yang selalu berziarah ketika hari raya Idul Fitri, akan tetapi menjauhkan dan menghilangkan kultur tersebut.
Sementara itu, Edwin Aditya, Sekretaris PMII Komisariat Universitas Pakuan juga ikut menanggapi kebijakan ini.
Menurutnya, pada dasarnya ziarah kubur bukanlah suatu hal yang dilarang dalam islam, demikian juga ziarah pada hari raya. Memang pada awalnya Rasul melarang umat Islam untuk melaksanakan ziarah kubur karena takut umatnya meminta-minta di kuburan sebagaimana kebiasaan kaum jahiliyah. Kemudian selang beberapa waktu Rasul SAW memperbolehkan umatnya untuk berziarah kubur untuk mengingat kematian dan akhirat. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut:
“Sesungguhnya aku pernah melarang kalian untuk menziarahi kubur, maka (sekarang) ziarahilah kuburan.” (HR. Muslim, Abu Dawud, al Baihaqi, an Nasa’i, dan Ahmad).
Dari hadits diatas jelas dikatakan bahwa Islam tidak melarang pemeluklnya untuk berziarah kubur.
“Entah kapan waktunya, baik itu Idul Fitri ataupun di luar Idul Fitri, islam jelas memperbolehkan berziarah,” ucap Edwin.
Perilaku ziarah kubur juga dilakukan oleh Rasulullah, hal ini beliau lakukan setelah malaikat Jibril menemui Rasulullah seraya berkata:
“Tuhanmu memerintahkanmu agar mendatangi ahli kubur baqi’ agar engkau memintakan ampunan buat mereka” (HR. Muslim)
Berdasarkan dalil-dalil dalam hadits di atas, dapat dikatakan bahwa ziarah kubur adalah hal yang diperbolehkan bahkan tergolong sebagai hal yang dianjurkan (sunnah). Anjuran melaksanakan ziarah kubur ini bersifat umum, baik menziarahi kuburan orang-orang shalih ataupun menziarahi kuburan orang Islam secara umum. Imam al Ghozali menegaskan tentang perilaku ziarah kubur dalam Kitab Ihya Ulumuddin , Juz 4 Hal 521 yang artinya:
“Ziarah kubur disunnahkan secara umum dengan tujuan untuk mengingat (kematian) dan mengambil pelajaran, dan menziarahi kuburan orang-orang shalih disunnahkan dengan tujuan untuk tabarruk (mendapatkan barakah) serta pelajaran,” (Al-Ghazali, Ihya’ Ulum ad-Dien, juz 4, hal. 521).
Selain berbicara dari sisi keislaman, Sahabat Edwin juga menambahkan bahwa seharusnya bukan ziarahnya yang dihilangkan akan tetapi tinggal ditambahkan dengan protokol kesehatan yang sesuai sehingga tujuan daripada menekan lonjakan kasusu Covid-19 bisa berjalan tanpa menyingkirkan kebiasaan masyarakat.
catatan: Artikel/Opini ini pernah dimuat di laman MEDIUMKOPRI pada tanggal 12 Mei 2021 sebelumnya.
- Forum Silaturahmi Santri Jawa Barat Ikut Tangkal Radikalisme - 6 Desember 2021
- PMII Pakuan Adakan PKD di Cihideung - 22 September 2021
- PMII Rayon FKIP Laksanakan MAPABA Daring - 16 Agustus 2021