Kitab Hujjah ASWAJA : Persoalan Pertama

Kitab Hujjah Ahlusunnah wal jamaah pengarang oleh KH. Ali Maksum, kitab ini menadi salah satu pegangan para nahdliyin karena membahas persoalan-persoalan  yang menjadi perdebatan di tengah masyarakat. pengarang kitab ini merupakan ulama kharismatik, kiprah beliau melekat di kalangan pesantren maupun khalayak awam sebagai tokoh yang moderat yang tak berjarak dengan masalah yang nyata dikeseharian umat.

kitab ini terdiri dari  9 bab pembahasan yang dimana terdapat 3 tema pokok yaitu : Ziarah kubur, ibadah di bulan ramadhan serta tawasul kepada nabi serta para auliya’ ulama. kitab ini menjadi rekomendasi bagi umat islam yang melanjutkan tradisi tawasul dan ziarah kubur.

mari kita simak pembahasan bab 1 dalam kitab ini.

persoalan pertama tentang kebolehan memberikan pahala shodaqoh dan bacaan Al-Qur’an kepada mayyit dan sampainya pahala bacaan Al-Qur’an dan Amal-Amal kebaikan kepada mayit

Hal ini merupakan permasalahan cabang khilafiyah (perselisihan pendapat di umat islam) maka tidak selayaknya untuk memperdebatkan, melakukan fitnah dan ingkar kepada orang yang berpendapat dan orang yang mengamalkannya.

dan tidak selayaknya di antara 2 saudara muslim. jika orang yang melarang memiliki sandaran (dalil dan alasan) maka orang yang melakukan atau membolehkan juga memiliki sandaran (dalil dan alasan) seperti itu juga.

lalu, bagaimana dalil yang membolehkan persoalan tersebut?

di dalam kitab Hujjah Ahlusunnah Wal jama’ah yang dikarang oleh KH Ali Maksum menukil pendapat dari Imam Ibnu Taimiyah “sesungguhnya seoarang mayyit bisa mendapatkan kemanfaatan dari bacaan Al-Qur’an (dari orang yang masih hidup) sama halnya seperti dia bisa mendapatkan kemanfaatan dari ibadah maliyyah seperti shodaqoh dan sebagainya”

didalam kitab ini dapat disimpulkan bahwa menurut imam ibnu taimiyah dan imam ibnu qoyyim memiliki kesamaan pendapat bahwa orang yang bershodaqoh (membaca Al-Qur’an kepada mayyit) itu sampai. lalu,  ulama madzhab syafi’i berpeendapat bahwa shodaqoh bisa sampai pahalanya kepada mayyit atas kesepakatan,.

madzhab maliki berpendapat tidak ada perselisihan didalam sampainya pahala shodaqoh kepada mayit, sedangkan terjadi perselisihan di dalam kebolehan membaca Al-Qur’an untuk mayit. pendapat imam madzhab maliki memakruhkannya.

akan tetapi ulama-ulama akhir madzhab imam maliki berpendapat membolehkannya, dan kebolehan itu adalah amalan yang telah berlaku maka, pahahala membaca Al-Qur’an sampai kepada mayit adalah pendapat yang lebih unggul.

 

Sumber :

Kitab Hujjah ASWAJA, Kh Ali Maksum

Ahmad faozi, https://alif.id/read/ahmad-faozi/mengenal-kitab-pesantren-9-hujjah-ahlussunnah-wal-jamaah-b228673p/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.