Hilangnya Pasal Tunjangan Profesi Guru, Gimana Nasib Guru?

Sumber gambar : PinterPolitik.com

 

Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang menuai kontroversi, dianggap menghapus Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Banyak pihak menilai, hilangnya Tunjangan Profesi Guru di dalam RUU Sisdiknas akan menyengsarakan guru atau dosen yang bukan berstatus bukan Aparatur Sipil Negara atau non ASN di wilayah 3T termasuk guru atau dosen di instansi pendidikan yang kecil.

Ramai soal Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas, sebetulnya apa itu Tunjangan Profesi Guru (TPG)? Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Sesuai Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

 

Dibalik polemik permasalahan pendidikan yang begitu kompleks, lagi – lagi tenaga pengajar maupun pendidik diperas habis jasa mereka dengan hilanganya tunjangan kesejahteraannya, padahal Pemberian kesejahteraan ini dianggap penting karena turut menjadi faktor dalam melahirkan generasi penerus bangsa. pemberian tunjangan pada guru dan dosen itu berbeda. Dosen bisa mendapat tunjangan dengan sistem portofolio. Sedangkan guru menggunakan sistem sertifikasi. Namun, untuk mendapatkan sertifikasi saja dipersulit.

Sungguh Kementrian biadab, bisa-bisanya kesejahteraan guru direnggut oleh penindas yang haus akan kekuasaan dan uang, RUU sisdiknas ini cuma akal -akalan mereka untuk melanggengkan kekuasaan , penghilangan pasal yang mengatur tunjangan guru pada draft Agustus 2022 tidak memiliki landasan hukum.  Jika rancangan undang-undang yang kini berusaha dirapikan, dibuang pasal pentingnya soal tunjangan maka tidak adil bagi guru yang sudah berjuang mati-matian demi profesi. Sedangkan peraturan mereka disamakan dengan undang-undang tenaga kerja.

Maka dari itu kami Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan FKIP menolak keras untuk penghapusan RUU Sisdiknas terkait pasal Tunjangan profesi guru?

Lantas untuk apa ada PPG yang katanya pendidikan Profesi Guru menciptakan kualitas guru yang kompetitif, jika tunjangan keprofesian dihilangkan ? Sangat disayangkan ternyata pemerintah tidak memperjuangkan hak-hak guru

 

TOLAK RUU SISDIKNAS!!!!!  SALAM PERGERAKAN !!!

 

 

Tentang Penulis

Muhamad Fadhil Ismayana

Manusia berjiwa Sosialis dan Kehidupan Realistis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.