Geneologi Paham Gerakan Islam Indonesia

Sumber Gambar : Google. com

 

  1. Definisi Geneologi

Istilah geneologi berasal dari bahasa inggris geneology, yang merupakan akar kata gene dan logosGene berarti suatu unit dari sel yang mengontrol bagian (kualitas/sifat) yang diturunkan dari induknya, sedangkan logos adalah ilmu. Jadi geneologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang sejarah hubungan kekeluargaan. Secara umum geneologi PMII dapat diartikan sebagai studi/ilmu yang mempelajari tentang sejarah terbentuknya PMII beserta sifat-sifat yang diturunkan oleh founding fathersnya.

 

  1. Latar Belakang Gerakan Islam Indonesia

Penegakan syari’at Islam di Indonesia memiliki problematika historis dan empiris. Perdebatan syari’at Islam bukan wacana baru, akan tetapi merupakan “beban sejarah” yang sampai detik ini belum tuntas. Politik hukum kolonial Belanda yang memutarbalikan fakta berlakunya hukum Islam, menjadi penyebab terpinggirkannya syari’at Islam dari pentas sistem hukum Indonesia. Akibatnya, di kalangan umat Islam terjadi fragmentasi pendapat dalam menetapkan bentuk dan dasar negara pada awal kemerdekaan. Dua kelompok umat Islam, yaitu kelompok nasionalis sekuler dan kelompok nasionalis Islam. Pada masa reformasi muncul pemahaman yang artifisialistik dan reduksionis, tatkala syari’at Islam dipersempit pada aras ketentuan-ketentuan hukum yang formal dan rigid. Munculnya peraturan-peraturan daerah yang bernuansa syari’at lebih nampak sebagai upaya formalisasi syari’at daripada menegakkan substansi ajaran universalnya. Hal ini dapat dilihat dari materi-materi yang diperdakan hanya pada tataran luar atau kulit saja, bukan pada masalah-masalah pokok yang menyentuh hajat hidup masyarakat banyak. Di samping itu, muncul kelompok yang memahami syari’at Islam sebagai solusi dan jalan hidup yang bersifat totalistik, tanpa mempertimbangkan aspek historisitas dan kontekstualitas. Akibat dari pandangan ini adalah meluasnya paham islamisme yang lebih menekankan formalisasi daripada substansi. Transformasi paham fundamentalisme dari Timur Tengah yang bersumber dari ajarah Wahhabi memiliki andil yang cukup besar dalam mengembangkan faham yang disebut salafiyah ideologis ini.

Maraknya gerakan keagamaan (Islam) di berbagai daerah di Indonesia ke dalam bentuk perda bernuansa syari’at Islam memiliki kontinuitas sejarah. Lahirnya gerakan ini merupakan akibat dari buruknya sikap dan kebijakan negara akibat proses reformasi yang tidak selesai. Oleh karena itu, ketika muncul tawaran ideologi alternatif berbasis Islam yang mampu berkelindan dengan semangat identitas lokal, maka wacana penerapan syari’at Islam ini semakin menguat. Pengalaman buruk atas hegemoni negara terhadap Islam pada masa Orde Baru semakin menambah semangat gerakan ini. Gerakan penegakan Syari’at Islam yang muncul di berbagai daerah merupakan arus balik reformasi. Tendensinya adalah pembentukan sikap komunal yang teokratik di antara pemeluk agama (Islam). Hal ini bertentangan dengan spirit gerakan reformasi yang ingin menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dalam masyarakat majemuk Indonesia. Arus gerakan ini menguat dan cenderung radikal dalam mengartikulasikan ideologinya. Hal ini memunculkan politik aliran, yang menjamur di masyarakat sejak masa reformasi bergulir. Di kalangan masyarakat Islam Indonesia, maraknya gerakan penerapan syari’at Islam ini menimbulkan sikap pro dan kontra. Bagi masyarakat yang mendukung gerakan ini, menganggap wajar jika Indonesia yang penduduknya mayoritas beragama Islam menerapkan syariat Islam. Penegakan syari’at Islam, dalam pandangan kelompok ini, bukan semata formalisasi, tetapi merupakan kewajiban religius bagi umat Islam. Bagi yang kontra, muncul kekhawatiran akan akibat dari penerapan syari’at Islam yang dianggap dapat mengancam disintregasi bangsa. Penerapan syari’at Islam, menurut kelompok ini, tidak harus melalui jalur perundang-undangan. Di sisi lain, terdapat kesalahan konsepsi dan aplikasi dari gerakan ini, yang selalu mengaitkan antara penerapan syari’at Islam dengan pembentukan negara Islam. Beberapa deskripsi di atas, menghantarkan pada munculnya pertanyaan tentang ada apa dengan gerakan penegakan syari’at Islam di Indonesia. Dalam hukum kausalitas, sebuah gerakan muncul dan berkembang di masyarakat merupakan respons atas kondisi yang sedang terjadi.3 Hanya saja, respons tersebut tidak hanya disebabkan oleh satu aspek saja, tetapi banyak aspek yang turut andil atas kehadiran gerakan ini. Untuk itu, menelusuri akar penyebab gerakan ini menjadi penting untuk menemukan signifikansinya bagi kondisi keislaman dan keindonesiaan. Dengan melakukan tracing genealogi gerakan ini, diharapkan dapat memberikan potret yang jelas dari seluruh dimensi yang melingkupinya, baik dari sisi kontinuitas maupun diskontinuitasnya.

 

  1. Historisitas Gerakan Syari’at Islam di Indonesia

Syari’at Islam mulai berlaku secara formal di nusantara sejak berdirinya kerajaan-kerajaan Islam. Jauh sebelum masuknya kolonialisasi, kerajaan-kerajaan tersebut telah memberlakukan syari’at Islam yang pada umumnya menganut mazhab Syafi’i. Kerajaan-kerajaan tersebut antara lain Kerajaan Samudera Pasai, Kesultanan Demak, Kesultanan Mataram, Kesultanan Cirebon, Banten, Ternate, Buton, Sumbawa, Kalimantan Selatan, Kutai, Pontianak, dan Palembang. Model syari’at Islam pada masa ini adalah akulturatif, karena pada masa ini hukum Islam mengalami adaptasi dengan budaya lokal nusantara. Secara sosio-kultural, hukum Islam telah menyatu dan menjadi living law dalam masyarakat muslim Indonesia. Hal ini terlihat dari akulturasi yang terjadi antara Islam (sebagai agama) dengan kebudayaan lokal. Di beberapa daerah, seperti Aceh, Makassar, Minangkabau, Riau, dan Padang, hukum Islam diterima tanpa reserve, sederajat dengan hukum adat. Hal ini dibuktikan dengan adanya pepatah adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah, syara’ mengata adat memakai.

Ungkapan ini menggambarkan bagaimana kentalnya hubungan antara hukum adat dan hukum Islam.  Realitas di atas menunjukkan bahwa syari’at Islam sudah melembaga dalam masyarakat Islam nusantara. Atas dasar inilah muncul teori receptio in complexu, yang mengabsahkan keberlakuan syari’at Islam di Indonesia masa itu. Namun demikian, kedatangan Belanda ke nusantara mengubah tatanan berlakunya syari’at Islam. Secara umum, kebijakan kolonial terhadap berlakunya syari’at Islam dapat dikategorikan dalam dua fase, yaitu fase toleransi dan fase intervensi. Fase toleransi terjadi sejak kedatangan Belanda sampai VOC melimpahkan kekuasaannya ke Kerajaan Belanda (Abad 17-18 M). Fase intervensi bermula dari Abad 18 M hingga abad 20 atau berakhirnya kolonialisme Belanda di Indonesia.

Lamanya kolonialisasi Belanda mengakibatkan sistem hukum yang diterapkan sulit untuk dicabut dari akarnya. Hal ini terbukti dengan munculnya perdebatan para founding fathers tentang dasar negara, ketika sidang BPUPKI. Perdebatan dalam sidang-sidang BPUPKI merpakan perdebatan atau kompetisi ideologis tentang dasar negara. Perdebatan ini didominasi oleh dua kelompok, yaitu kelompok “nasionalis Islam” dengan kelompok “nasionalis sekuler”. Kelompok nasionalis sekuler mengajukan ideologi kebangsaan sedangkan kelompok nasionalis Islam mengajukan Islam sebagai dasar negara.Untuk menengahi perdebatan ini, maka dibentuklah panitia sembilan, yang merupakan reprentasi dari dua kelompok, yaitu Islam dan nasionalis. Setelah melalui perdebatan yang panjang, pada tanggal 22 Juni 1945 disusunlah dalam Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar yang kemudian dikenal dengan istilah Piagam Jakarta (The Jakarta Charter).

Menjelang proklamasi, rancangan Piagam Jakarta tersebut mengalami perubahan, terutama tujuh kata: ”dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluknya”. Tujuh kata tersebut akhirnya dihapus pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sehari sesudah proklamasi, dan diganti dengan kalimat ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Peristiwa ini dianggap sebagai kekalahan yang menyakitkan dan membuat kekecewaan bagi kelompok nasionalis Islam. Isu Syari’at Islam juga dikembangkan dalam lembaga Konstituante, yang memiliki tugas menyusun konstitusi baru. Kelompok Islam berusaha untuk memasukkan kembali “tujuh kata” dalam Piagam Jakarta ke dalam kostitusi Indonesia. Tetapi upaya kedua kali ini juga menemui kegagalan.

Kegagalan dalam memasukkan syari’at Islam dalam konstitusi dan disepakatinya Pancasila sebagai dasar negara, menimbulkan perbedaan sikap di kalangan umat Islam. Sebagian menerima konsensus tersebut sebagai alternatif terbaik bagi bangsa Indonesia yang majemuk. Pendukung kelompok ini adalah mereka yang sejak awal mendukung ideologi kebangsaan, atau dikenal dengan kelompok nasionalis sekuler. Sementara kelompok kedua, nasionalis Islam, tetap berusaha memperjuangkan formalisasi syari’at melalui jalur politik, yaitu mendirikan partai politik Islam. Kelompok ini diwakili oleh Muhammad Natsir dan teman-temannya. Mereka mendirikan partai Masyumi (Majelis Syura Muslimin Indonesia). Partai Masyumi merupakan satu-satunya partai politik bagi umat Islam yang menghimpun semua potensi kekuatan politik Islam.9 Dalam pemilihan umum tahun 1955, Partai Masyumi memperoleh suara yang besar. Para tokohnya juga menduduki jabatan pemerintahan, baik sebagai menteri maupun perdana menteri. Di antara mereka adalah: Mohammad Natsir, Sukiman, dan Burhanuddin Harahap. Akan tetapi dalam perjalanan sejarahnya, Masyumi tidak mampu mengakomodasi berbagai friksi kepentingan yang ada di dalamnya. Banyak organisasi yang tergabung di dalamnya keluar dari keanggotaan Masyumi, seperti Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII) dan Nahdlatul Ulama. Kelompok ketiga adalah mereka yang mengambil jalur angkatan bersenjata. Kelompok ini dikenal dengan istilah Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII). Kelompok ini berusaha mendirikan Negara Islam Indonseia, yang terpisah dengan Republik Indonesia. Negara Islam Indonesia (NII) diproklamasikan pada 7 Agustus 1949 (ditulis sebagai 12 Syawal 1368 dalam kalender Hijriyah) oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo di Desa Cisampah, Kecamatan Ciawiligar, Kawedanan Cisayong, Tasikmalaya, Jawa Barat. Gerakan ini bertujuan menjadikan Republik Indonesia sebagai negara teokrasi dengan Islam sebagai dasar negara. Dalam perkembangannya, NII menyebar hingga di beberapa wilayah, terutama Jawa Tengah (dipimpin oleh Amir Fattah), di Sulawesi Selatan (dipimpin oleh Kahar Muzakkar), di Aceh (dipimpin oleh Daud Beureuh), dan di Kalimantan Selatan (dipimpin oleh Ibnu Hajar). Setelah Kartosoewirjo ditangkap dan dieksekusi pada tahun 1962, gerakan ini menjadi terpecah, namun tetap eksis secara diam-diam meskipun dianggap sebagai organisasi ilegal oleh pemerintah Indonesia. Ketika pemerintahan Orde Baru tampil, yang memiliki tujuan utama dari pemerintahan ini adalah memulihkan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi, hal tersebut juga berpengaruh pada politik hukum.11 Pranata-pranata hukum dibangun dengan tujuan untuk melegitimasi kekuasaan pemerintah, memfasilitasi pertumbuhan ekonomi dan sebagai proses rekayasa sosial. Akibatnya, hukum belum berfungsi sebagai sarana untuk melindungi dan mengangkat harkat dan derajat manusia.12 Dalam konteks hukum Islam, terjadi akomodasi sistem hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Dari segi yuridis, pengakuan dan penerimaan hukum Islam nampak dalam peraturan perundangan yang berhasil ditetapkan, seperti UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama, dan Inpres No. 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Di samping itu juga terdapat PP No. 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan, UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, UU No.17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Haji, dan UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Perundang-undangan ini menunjukkan adanya formalisasi sebagian syari’at Islam ke dalam hukum nasional. Institusi peradilan Islam juga menempati posisi yang kuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 10 ayat (1) ditegaskan bahwa peradilan agama merupakan peradilan negara yang berlaku khusus untuk umat Islam.13 Keberadaan Peradilan Agama diperkuat dengan ditetapkannya Undang-Undang No.7 tahun 1989 tentang Kekuasaan Peradilan Agama. Kompetensi Peradilan Agama memiliki dua ukuran, yaitu asas personalitas dan bidang hukum perkara tertentu. Memasuki masa reformasi, terjadi perubahan yang signifikan terhadap pemberlakuan syari’at Islam di Indonesia. Hal ini didukung oleh keluarnya Undang-undang otonomi daerah yang memberi keleluasaan daerah untuk mengelola wilayahnya, termasuk di dalamnya penyusunan peraturan daerah. Hasilnya, banyak daerah yang menerapkan syari’at Islam, baik melalui qanun maupun peraturan daerah (perda). Secara garis besar, pemberlakuan syari’at Islam di berbagai wilayah Indonesia dapat dibedakan dalam dua kelompok, yaitu penegakan sepenuhnya dan penegakan sebagian. Penegakan hukum Islam sepenuhya dapat dilihat di provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Provinsi ini memiliki otonomi khusus dalam menyusun dan memberlakukan hukum Islam di wilayahnya.Penegakan model ini bersifat menyeluruh, karena bukan hanya menetapkan materi hukumnya, tetapi juga menstruktur lembaga penegak hukumnya. Daerah lain yang sedang mempersiapkan pemberlakukan hukum Islam penuh adalah Sulawesi Selatan (Makassar) yang sudah membentuk Komite Persiapan Penegakan Syari’at Islam (KPPSI), dan Kabupaten Garut yang membentuk Lembaga Pengkajian, Penegakan, dan Penerapan Syari’at Islam (LP3SyI). Peraturan daerah yang berisi tentang syari’at Islam mengacu pada upaya menegakkan kebaikan dan memberantas kemunkaran. Maka secara global semua perda bernuansa syari’ah dapat dikelompokkan dalam dua kategori, yaitu kategori perda yang berisi amar makruf dan kategori perda yang berisi nahy munkar. Dalam amatan Muntoha, peraturan daerah yang bernuansa syari’ah dapat dipetakan menjadi tiga kelompok:

 

  1. Perda yang berkaitan dengan moralitas masyarakat secara umum, seperti perda anti pelacuran dan perzinaan atau perda anti maksiat, perda penanggulangan penyakit Masyarakat, dan qanun tentang khalwat.
  2. Perda yang berkaitan dengan ketertiban umum, seperti qanun minuman keras, qanun maisir (perjudian).
  3. Perda yang berkaitan dengan ketaatan dalam beribadah, seperti qanun akidah, Ibadan, dan Syiar Islam, perda pendidikan Al-Qur’an, perda tentang penggunaan busana muslimah, dan perda pengelolaan zakat. Di samping qanun atau peraturan daerah yang sifatnya lokal, di tingkat pusat juga dirancang berbagai aturan yang bernuansa syari’ah. Rancangan Undang-Undang bernuansa syari’at Islam yang sudah dimasukkan dalam agenda program legislasi nasional tahun 2010 antara lain adalah: RUU Perubahan atas UU No. 38/1999 tentang Zakat, RUU tentang Penanganan Fakir Miskin, RUU tentang Jaminan Produk Halal, RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dan RUU tentang Hukum Material Peradilan Agama bidang Perkawinan

 

Faktor Penyebab Munculnya Gerakan

 

Syari’at Islam Secara umum faktor yang menjadi penyebab munculnya gerakan penegakan syari’at Islam di Indonesia dibedakan antara faktor internal dengan faktor eksternal sebagai berikut:

 

  1. Faktor Internal

Faktor internal yang menjadi penyebab munculnya gerakan penegakan syari’at Islam adalah: historisitas Islam di Indonesia, komposisi penduduk muslim, dan permerintahan yang buruk. Pertama, historisitas Islam di Indonesia, di mana hukum Islam pernah berlaku bagi umat Islam di Indonesia. Sejak berdirinya kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara, hukum Islam menjadi aturan resmi yang diberlakukan. Hal ini diakui oleh para ahli hukum Belanda yang kemudian memunculkan teori receptio in complexu. Teori ini mengakui bahwa hukum Islam berlaku sepenuhnya bagi masyarakat Indonesia, sehingga pada awal pendudukannya Belanda tidak turut campur tangan dalam pelaksanaan hukum di Nusantara. Proses historis ini menyebabkan hukum Islam mengakar dalam sendi kehidupan masyarakat muslim, bahkan menjadi satu dengan hukum adat. Artinya, hukum Islam dan hukum adat terintegrasi, menyatu dalam kehidupan masyarakat. Sebagaimana terjadi di Minangkabau muncul istilah adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah, atau di masyarakat Banjar Kalimantan Selatan terdapat ungkapan Patih Baraja’an Dika, Andika Badayan Sara’ (saya tunduk kepada perintah Tuanku, karena Tuanku berhukumkan hukum syara’). Kenyataan ini berimplikasi pada masih adanya semangat masyarakat muslim Indonesia untuk kembali menegakkan syari’at Islam. Kerinduan historis ini wajar, karena tatanan hukum yang ada sekarang dianggap tidak mampu memberikan solusi bagi problematika hukum di masyarakat. Alasan ini diperkuat dengan keyakinan bahwa umat Islam wajib menerapkan hukum Islam dalam segala aspek kehidupannya. Kedua, komposisi penduduk muslim yang menempati mayoritas serta kewajiban keagamaan untuk menjalankan hukum agama (Islam). Dikotomi mayoritas dan minoritas memang tidak produktif untuk dipertentangkan di Indonesia. Namun, dalam realitas perjalanan sejarahnya, ternyata sinyalemen mayoritas-minoritas tetap muncul, meski tidak nyata di permukaan. Dalam aspek tertentu, umat Islam yang mayoritas merasa berhak untuk mengatur pemerintahan atas dasar proporsionalitas dan demokrasi. Adalah wajar jika umat Islam memegang pemerintahan, karena jumlah mereka merepresentasikan mayoritas. Dalam kaitannya dengan penegakan hukum, maka umat Islam, berdasarkan kuantitasnya, merasa berhak untuk menerapkan hukum agamanya. Tuntutan ajaran Islam adalah menjalankan semua ajarannya secara kaffah, sempurna. Untuk itu, mau tidak mau, bagi masyarakat Islam harus berlaku hukum Islam. Maka sangat wajar jika Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim, menerapkan syari’at Islam. Pengerasan identitas keislaman yang mendasari gerakan formalisasi syari’at Islam di Indonesia, terjadi sebagai akibat dari pola relasi negaramasyarakat sipil yang buruk.17 Sejak tahun 1970-an, seluruh organisasi sosial politik secara ketat dikontrol yang mengakibatkan berakhirnya politik aliran.18 Puncaknya adalah munculnya kebijakan tentang asas tunggal Pancasila, sebagai upaya purifikasi dan uniformasi ideologi.19 Berbagai kebijakan di bidang politik dan ideologi berimplikasi pada kebijakan depolitisasi Islam dalam sistem politik Orde Baru. Ketiga, sistem pemerintahan yang buruk, terutama dalam penegakan hukum, sehingga masyarakat menjadikan syari’at Islam sebagai alternatif terbaik. Centang perenang penegakan hukum di Indonesia, khusunya pada masa reformasi, menyebabkan masyarakat berada dalam kegelisahan. Hukum yang ada tidak mampu memberi keadilan dan kenyamanan kepada masyarakat. Korupsi yang merajalela, pornogafi dan pornoaksi yang semakin merusak tatanan moral, dianggap sebagai bukti tidak mampunya aturan yang ada menjadi penjaga keadilan. Melihat realitas ini, maka syari’at Islam menjadi alternatif yang paling tepat. Hal ini disebabkan sifat hukum Islam yang berbeda dengan hukum lainnya. Hukum Islam memiliki dua dimensi, yaitu dunia dan akhirat, sehingga kepatuhannya tidak terbatas pada penegak hukum di dunia, tetapi juga kepada sang pembuat hukum (Syari’), yaitu Allah. Kepatuhan kepada Allah inilah yang membuat hukum Islam lebih dita’ati. Berdasarkan alasan tersebut, kelompok pendukung gerakan penegakan syari’at Islam bersemangat mengkampanyekan perlunya syari’at Islam diberlakukan. Hal ini didukung sejumlah survei yang menggambarkan dukungan masyarakat atas penegakan syari’at Islam.

 

sosial politik secara ketat dikontrol yang mengakibatkan berakhirnya politik aliran.18 Puncaknya adalah munculnya kebijakan tentang asas tunggal Pancasila, sebagai upaya purifikasi dan uniformasi ideologi.19 Berbagai kebijakan di bidang politik dan ideologi berimplikasi pada kebijakan depolitisasi Islam dalam sistem politik Orde Baru. Ketiga, sistem pemerintahan yang buruk, terutama dalam penegakan hukum, sehingga masyarakat menjadikan syari’at Islam sebagai alternatif terbaik. Centang perenang penegakan hukum di Indonesia, khusunya pada masa reformasi, menyebabkan masyarakat berada dalam kegelisahan. Hukum yang ada tidak mampu memberi keadilan dan kenyamanan kepada masyarakat. Korupsi yang merajalela, pornogafi dan pornoaksi yang semakin merusak tatanan moral, dianggap sebagai bukti tidak mampunya aturan yang ada menjadi penjaga keadilan. Melihat realitas ini, maka syari’at Islam menjadi alternatif yang paling tepat. Hal ini disebabkan sifat hukum Islam yang berbeda dengan hukum lainnya. Hukum Islam memiliki dua dimensi, yaitu dunia dan akhirat, sehingga kepatuhannya tidak terbatas pada penegak hukum di dunia, tetapi juga kepada sang pembuat hukum (Syari’), yaitu Allah. Kepatuhan kepada Allah inilah yang membuat hukum Islam lebih dita’ati. Berdasarkan alasan tersebut, kelompok pendukung gerakan penegakan syari’at Islam bersemangat mengkampanyekan perlunya syari’at Islam diberlakukan. Hal ini didukung sejumlah survei yang menggambarkan dukungan masyarakat atas penegakan syari’at Islam.

 

  1. Faktor Eksternal

Faktor eksternal yang menjadi pemicu munculnya gerakan penegakan syari’at Islam adalah adanya transformasi pemikiran fundamentalis dari Timur Tengah dan munculnya gerakan trans-nasional yang mengusung penegakan syari’ah dan khilafah. Pertama, transformasi pemikiran radikal/ fundamental dari Timur Tengah. Kemunculan kelompok-kelompok Islam garis keras di Indonesia terkait dengan lahirnya kelompok-kelompok Islam garis keras di Timur Tengah, yang merupakan bentuk metamofosis salafisme abad ke-19.21 Gerakan ini tidak hanya dalam bentuk purifikasi keagamaan semata, tetapi menolak berbagai paham yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama, seperti modernisme, sekularisme, kapitalisme, dan lain-lain. Dengan demikian, gerakan ini merupakan perumusan ulang ideologi klasik untuk merespons perkembangan- perkembangan yang terjadi pada abad modern ini.22 Kedua, munculnya gerakan trans-nasional yang giat melakukan gerakan syari’at Islam. Gerakan-gerakan trans-nasional ini berasal dari proses transmisi gerakan revivalisme Islam di Timur Tengah ke Indonesia, yang terjadi dari tahun 1980-2002. Termasuk gerakan ini antara lain: gerakan Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tahrir, dan Gerakan Salafi. Mereka memiliki andil besar dalam menumbuh-kembangkan gerakan revivalisme Islam di tanah air. Dalam wajah Indonesia, gerakan ini berkembang menjadi Gerakan Tarbiyah, Hizbut Tahrir Indonesia, dan Dakwah Salafi

 

 

 

 

 

Tipologi dan Artikulasi Gerakan Islam Indonesia

Gerakan penegakan syari’at Islam di Indonesia memiliki keragaman tipe dan artikulasinya. Tipe yang dimaksud adalah corak ide yang diusung dalam rangka mencapai tujuan akhir, yaitu mengimplementasikan hukum Islam di Indonesia. Pembedaan atau tipologi yang dikemukakan di sini, didasarkan pada karakteristik gerakan serta cara yang dipergunakan untuk mencapainya. Secara umum gerakan penegakan syari’at Islam di Indonesia dapat dibedakan dalam tiga tipe, yaitu Substantif-integratif, Formalis-integratif, dan Formalis-ideologis.

 

1.Substantif-Integratif

 Gerakan syari’at Islam yang berbasis lokal/nasional dengan tujuan membentuk masyarakat yang islami. Visi gerakan ini bukan untuk mengubah bentuk negara atau memformalkan hukum Islam dalam perundang-undangan, tetapi mengintegrasikan norma-norma hukum Islam ke dalam hukum nasional. Bagi kelompok ini, bentuk negara Indonesia yang berideologi Pancasila adalah sesuatu yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Pancasila dianggap sebagai objektivikasi Islam, karena nilai-nilai yang terkandung di dalamnya adalah kristalisasi dari ajaran Islam. Termasuk dalam kelompok ini adalah organisasi Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama serta organisasi otonom yang bernaung di bawahnya. Kelompok ini melakukan gerakan kultural, yaitu bagaimana membumikan ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Islam dijadikan sebagai alat pengontrol terhadap tatanan kenegaraan, bukan sebagai simbol kenegaraan. Artikulasi gerakan kelompok ini dilaksanakan melalui bidang pemikiran, hukum, politik, dan ekonomi. Dalam bidang pemikiran muncul wacana tentang perlunya menyusun Fiqh Indonesia, yaitu hukum Islam yang berbudaya Indonesia. Fiqh yang ada merupakan hasil ijtihad ulama yang dipengaruhi oleh budaya yang berkembang di masyarakat penulisnya. Dalam bidang hukum, kelompok ini mendorong munculnya perundang-undangan yang memuat hukum Islam. Hukum Islam menjadi salah satu sumber hukum nasional, sehingga hukum nasional yang ditetapkan tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam. Kedudukan hukum Islam yang kuat dalam sistem hukum Indonesia dianggap sebagai modal dasar menata hukum nasional agar selaras dengan ajaran Islam. Usaha dalam bidang ini tercermin dari keluarnya UU Perkawinan (UU No.1/1974), UU Peradilan Agama (UU No.7/1989), Inpres No.1/1991 tentang KHI dan sebagainya.

 

  1. Formalis-Integratif

Gerakan syari’at Islam yang berbasis lokal/ nasional dan bertujuan untuk menegakkan hukum Islam di Indonesia secara formal. Gerakan ini tidak mempermasalahkan bentuk dan dasar negara, dalam arti menerima konsensus nasional. Mereka hanya memperjuangkan aspirasi mayoritas umat Islam Indonesia agar dapat menjalankan hukum agamanya. Maka tawaran dari kelompok ini adalah penegakan hukum Islam bagi umat Islam di Indonesia. Pendukung gerakan ini berada di pusat pemerintahan dan di daerah. Mereka berupaya merumuskan dan menerbitkan peraturan yang bernuansa syari’at dan memberlakukannya secara sporadis. Otonomi khusus propinsi Nangroe Aceh Darussalam merupakan bukti perjuangan dari kelompok ini. Di daerah, mereka menyusun peraturan daerah yang merupakan aplikasi syari’at Islam. Seperti halnya yang terjadi di Sulawesi Selatan muncul KPPSI (Komisi Persiapan Penerapan Syari’at Islam), demikian juga di daerah lain seperti di Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, dan sebagainya. Organisasi lain yang termasuk dalam tipe ini adalah Front Pembela Islam (FPI). Artikulasi gerakan ini melalui jalur politik dan hukum. Jalur politik dilakukan dengan menaikkan daya tawar partai politik Islam maupun organisasi kemasyarakatan Islam dalam kancah perpolitikan nasional. Pada masa awal reformasi, kelompok ini mencoba untuk mengamandemen UUD 1945 dengan memasukkan tujuh kata dalam Piagam Jakarta ke dalam mukaddimah UUD 1945 dan mengubah ketentuan pasal 29 UUD 1945. Pada sidang tahunan MPR tanggal 7-8 Agustus 2000, PPP dan PBB dengan konsisten memperjuangkan masuknya kembali “tujuh kata” dalam Piagam Jakarta ke dalam rumusan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945. Hal ini merupakan upaya mencari landasan yuridis formalisasi syari’at Islam di Indonesia. Jalur hukum dilakukan dengan cara menerbitkan peraturanperaturan bernuansa syari’ah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Fenomena penerbitan perda bernuansa syari’ah ini semakin meluas sejak propinsi Nangroe Aceh Darussalam mendapatkan status otonomi khusus. Hal ini dilandasi adanya celah hukum dari Undang-undang otonomi daerah yang memberikan keleluasaan daerah untuk memberlakukan corak hukumnya masing-masing. Melalui peraturan daerah, para birokrat daerah dapat memformalisasikan elemen-elemen syari’at Islam dalam aturan hukum yang diberlakukan di daerah tersebut.

 

  1. Formalis-Ideologis

Formalis-Ideologis adalah gerakan syari’at Islam yang berbasis nasional dan transnasional yang bertujuan mewujudkan negara Islam. Sebagaimana dijelaskan di muka, kehadiran kelompok ini memiliki kaitan dengan gerakan fundamentalisme di Timur Tengah. Sifatnya yang transnasional tercermin dalam tujuan bersama yang ingin dicapai, yaitu mendirikan pemerintahan Islam bersama (khilafah). Motivasi gerakan ini dilandasi adanya realitas umat Islam yang semakin ketinggalan di berbagai bidang, khususnya jika dibanding dengan masyarakat Barat. Pendukung gerakan ini antara lain adalah Hizbut Tahrir Indonesia, Majelis Mujahidin Indonesia, dan Jamaah Islamiyah. Visi dan misi gerakan ini adalah menjadikan Islam sebagai ideologi yang harus ditegakkan di Indonesia. Ideologi Islam menjadi harga mati yang harus diterapkan, sekaligus kewajiban bagi setiap individu muslim. Dalam mencapai tujuannya mereka selalu menyerang konsep-konsep Barat, seperti sekulerisme, kapitalisme, pluralisme, dan demokrasi, sebagai sistem kafir yang tidak sesuai dengan tuntunan syari’at. Menurut mereka, sistem Barat tersebut terbukti gagal total membawa kesejahteraan masyarakat dunia. Justru yang terjadi, sistem tersebut melanggengkan kolonialisasi di negara-negara muslim, khususnya di bidang ekonomi. Artikualasi gerakan ini dilakukan melalui pemikiran, politik, dan aksi massa. Jalur pemikiran diartikulasikan melalui kampanye perlunya pemberlakuan syari’at dan khilafah Islam. Melalui media massa, seperti majalah Media Ummat, Sabili, dan lain-lain, mereka mengkampanyekan ide-ide syari’at dan khilafah. Di sisi lain, mereka mengkritik keras ide- ide Barat yang sekuler dan dituduh menjadi biang dari semua persoalan yang terjadi di kalangan umat Islam. Isu yang diangkat bukan hanya isu daerah atau nasional, tetapi juga isu internasional, seperti masalah Palestina, Afganistan, Irak, dan sebagainya. Negara-negara tersebut dianggap sebagai korban permainan pemerintah Amerika yang sekuler untuk menghancurkan Islam. Jalur politik dilakukan melalui pembentukan partai politik yang berideologi Islam, seperti PKS. Meskipun secara eksplisit partai ini tidak memiliki kaitan langsung dengan kelompok Formalis-Ideologis, namun metode gerakannya memiiki kesamaan. Dalam setiap kesempatan mereka melakukan gerakan terstruktur guna mencapai tujuan pemberlakuan syari’at Islam di Indonesia. Jalur aksi massa dilakukan dengan menggelar demontrasi terkait dengan masaah-masalah sensitif yang bersinggungan dengan syari’at Islam.

 

Prospek Gerakan Syari’at Islam di Indonesia

Gerakan penegakan syari’at Islam di Indonesia sejak masa reformasi memiliki peluang sekaligus tantangan, baik dari kalangan umat Islam sendiri maupun dari kalangan non-muslim. Probematika ini hampir senada dengan kompetisi antara kelompok nasionalis-sekuler dengan kelompok nasionalis-Islam ketika merumuskan dasar dan bentuk negara. Maka, ketika muncul upaya formalisasi syari’at Islam di Indonesia masalah yang sama juga menyeruak dan menyebabkan pro kontra di kalangan masyarakat Indonesia. Beberapa problematika yang muncul akibat adanya formalisasi syari’at Islam adalah:

 

  1. Problem historis

Gerakan penerapan syari’at Islam bukanlah hal baru bagi masyarakat Indonesia. Sejak awal kemerdekaan sebagian umat Islam sudah memperjuangkan agar Islam menjadi dasar negara. Namur upaya ini menemui tantangan dari umat Islam sendiri yang beraliran lain, yaitu kelompok nasionalis. Kompromi antara dua kelompok ini menghasilkan Piagam Jakarta pada tangga 22 Juni 1945. Maka Piagam Jakarta dianggap sebagai tonggak sejarah munculnya ide formalisasi syari’at Islam. Namun, dalam perjalanan sejarahnya, Piagam Jakarta ini mengalami perubahan sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan

UUD 1945 sekarang. Problem historis yang muncul adalah perpecahan, yaitu munculnya kelompok pendukung dan penentang akibat perubahan tujuh kata dalam Piagam Jakarta. Kelompok yang menentang inilah yang kemudian mengakibatkan munculnya pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) yang menginginkan berdirinya Negara Islam Indonesia (NII). Upaya formalisasi syari’at Islam saat ini juga akan mengalami problem yang sama. Hal ini sudah mulai nampak dengan muculnya kelompok yang pro dan yang kontra terhadap gerakan penegakan syari’at Islam, termasuk di dalamnya penerapan peraturan daerah yang bernuansa syari’ah.

 

  1. Problem ideologis

Penegakan syari’at Islam di Indonesia selalu dikaitkan dengan adanya keinginan mengubah Indonesia menjadi negara Islam. Maka syari’at Islam selalu dihadapkan dengan ideologi Pancasila, yang dianggap sudah mapan dan cocok untuk masyarakat Indonesia yang beragam sosialbudayanya. Upaya mengkonfrontasikan Islam dengan Pancasila hanya akan menghasilkan sesuatu yang kontraproduktif dan merugikan umat Islam. Ketidakhati-hatian dalam formalisasi syari’at Islam akan menjadi pintu pembuka untuk mengkambinghitamkan Islam. Kemunculannya dianggap akan merusak sistem atau tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sudah mapan. Formalisasi syari’at Islam dikhawatirkan akan mengakibatkan fanatisme dan dominasi satu kelompok masyarakat atas kelompok masyarakat yang lain. Hal ini dapat menyebabkan munculnya disintegrasi yang membahayakan kesatuan dan persatuan bangsa.

 

 

  1. Problem teknis-praktis.

Problem lain yang muncul akibat formalisasi syari’at Islam adalah perubahan tugas dan wewenang pemerintah atau negara dalam rangka mengontrol dan mengawasi pelaksanaannya. Diformalisasikannya syari’at Islam akan membuat negara juga mengatur dan mengawasi pelaksanaan ibadah, karena aspek ibadah adalah bagian dari syari’at Islam. Oleh karena itu, kalangan pro-penerapan syari’at Islam di tanah air akan mengalami beberapa hambatan, khususnya dalam rangka mempertahankan integritas bangsa. Dinamika sistem hukum yang berlaku di Indonesia juga menjadi peluang bagi masuknya hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Sejak berdirinya negara ini, sistem hukum yang diakui keberadaannya dan dijadikan sebagai sumber hukum nasional adalah: sistem hukum Islam, sistem hukum adat, dan sistem hukum Barat. Oleh karena itu formalisasi syari’at Islam secara yuridis tidak menyalahi konsepsi sistem hukum nasional. Secara konstitusional pemberlakuan syari’at Islam juga diperkuat dengan pasal 29 (2) UUD 1945 dan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Peluang pemberlakuan Syari’at Islam juga muncul dari beberapa hasil survei yang menunjukkan antusiasme masyarakat dalam upaya mendukung penegakan syari’at Islam. Survei yang dilakukan sejak tahun 2001 hingga tahun 2008 menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan dukungan rakyat terhadap pemberlakuan syari’at Islam di Indonesia.24 Realitas di atas menunjukkan bahwa gerakan penegakan syari’at Islam memiliki peluang di Indonesia. Dukungan publik yang cukup besar dapat menjadi modal dasar bagi pemberlakuan hukum Islam. Persoalannya tergantung pada bagaimana konsistensi umat Islam dalam menegakkannya. Hal yang perlu dipertimbangkan adalah, prosedur perudang-undangan yang harus ditaati guna menghindari akibat yang kontraproduktif. Mempertimbangkan kemungkinan masa depan penegakan syari’at Islam, maka gerakan syari’at yang substantif-integratif berpeluang mudah diterima dan sedikit menimbulkan gejolak. Berkaca dari pengalaman penetapan perundang-undangan yang memuat ajaran Islam (UU Perkawinan, Perwakafan, KHI, UU Zakat, Haji, dan Perbankan), maka mengintegrasikan ajaran Islam secara substansial ke dalam materi perundang-undangan lebih kondusiif daripada memformalisasikannya. Secara yuridis, ada celah normatif dalam Undang-undang otonomi daerah, yang memungkinkan bagi daerah-daerah untuk memberlakukan corak hukumnya masing-masing. Dalam adagium hukum dikenal istilah lex generalis derogate lex specialis, yang artinya aturan hukum yang umum dinafikan oleh aturan hukum yang bersifat khusus. Artinya, aturan hukum pemerintah pusat atau yang lebih tinggi hirarkinya dapat dikesampingkan oleh aturan khusus yang ditetapkan oleh daerah. Kekhususan hukum dapat diakui jika aturan tersebut dituangkan secara resmi dalam peraturan daerah. Otonomi daerah dalam aspek hukum berakibat pada desentralisasi sistem hukum nasional. Munculnya perda syari’at harus dipandang sebagai meningkatnya kesadaran hukum umat Islam akan ajaran agamanya, sehingga perlu diberi wadah yang tepat. Hal ini juga sekaligus menunjukkan adanya kekecewaan terhadap tatanan hukum yang ada yang tidak dapat menciptakan keadilan yang menyejahterakan atau menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan. Oleh karena itu masa depan perda syari’at dapat menjadi instrumen hukum yang efektif guna melakukan pemberlakuan hukum Islam. Keinginan untuk menerapkan syari’at Islam sebenarnya terkait dengan upaya untuk menemukan otensitas keagamaan yang akan mengangkat harkat dan martabat umat Islam, yang selama ini terbelakang, tertindas dan tertinggal. Penelusuran terhadap otensitas keislaman harus mempertimbangkan unsur budaya, ilmu yang akan mengangkat umat Islam dari ketertinggalan, bukan pada aras politik yang manipulatif.

Kemunculan gerakan penegakan Syari’at Islam memiliki akar historisitas sejak masa pra kemerdekaan. Buruknya sikap negara terhadap umat Islam, terutama dalam bidang politik memicu kembali semangat gerakan tersebut. Perkembangan gerakan Islam di negara-negara Islam juga mendorong penguatan eksistensi gerakan ini. Gerakan transnasional menjadi alat penghubung sehingga menjadikan ruang lingkupnya semakin meluas. Akar historisitas internal dan pengaruh realitas eksternal menjadi amunisi bagi kemunculan gerakan keagamaan ini.

  

Refrensi

  1. 1. Jurnal Ali Sodiqin Fakultas Syari’ah dan dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jl. Marsda Adisucipto Yogyakarta, Email: ali_sadikin6@yahoo.com

Tentang Penulis

Muhamad Fadhil Ismayana

Manusia berjiwa Sosialis dan Kehidupan Realistis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.